Home / News / Liputan Khusus

Harga Batubara Acuan Kembali Naik, Capai 66,30 Dolar per Ton

Minggu - 15 Des 2019, 14:18 WIB
Foto: Istimewa
Editor : Joko Yuwono | Tim Redaksi

Jakarta, Indonesianer.com -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menetapkan harga jual pasar untuk komoditas batubara di bulan Desember 2019 sebesar 66m30 dolar AS per ton atau naik tipis 0,3 dolar per ton dari Harga Batubara Acuan (HBA) November sebesar 66,27 dolar per ton.

"Ketetapan ini mengacu pada Keputusan Menteri Nomer 246 K/30/MEM/2019," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, dalam keterangan tertulis.

Faktor utama, jelas Agung, dari kenaikan Harga Batubara Acuan (HBA) Desmeber 2019 adalah poeningkatan permintaan untuk stok batubara menjelang musim dingin. Kenaikan ini merupakan kali ketiga Harga Batubara Acuan bulanan mengalami kenaikan sejak Agustus 2018 dan mencatatkan angka ternedah selama dua tahun terkahir dalam rerata tahunan.

"Rata-rata Harga Batubara Acuan dari Januari-Desember 2019 mencapai 77,89 dolar per ton, lebih kecil memang dibanding rerata Harga Batubara Acuan tahun 2017 yang sebesar 85,92 doalr per ton, dan Harga Batubara Acuan tahun 2018 yang mencapai 98,96 dolar per ton. Kondisi ini tak lepas dari tekanan permintaan pasar," Agung menambahkan.

Harga Batubara Acuan bulan Desember akan digunakan untuk penjualan langsung (spot) selama satu bulan pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Vessel)

Nilai Harga Batubara Acuan sendiri diperoleh rata-rata empat indkes batubara yang umum digunakan dalam perdagangan batubara dunia, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Global Coal Newcastle Index (GCNC), dan Paltts 5900 pada bulan sebelumnya.

Sementara itu, mayoritas harga acuan untuk 2- mineral logam (Harga Mineral Acuan) juga mengalami fluktuasi harga di bulan Desmeber 2019. Misalnya, untuk Nikel turun menjadi 16.107,27 dolar per DMT (Dry Metric Ton) dari bukan sebelumnya, uait menjadi 17.456,43 dolar per DMT.

Harga Mineral Acuan adalah salah satu variabel dalam menentukan Harga PAtokan Mineral (HPM) logam berdasarkan formula yangdiatur dalam Kepmen ESDM Nomor 2946 K/30/MEM/2017 tentnang Formula Untuk Penetapan Harga Patokan Mineral Logam. Variabel penentuan HPM loga, lainnya adalah nilai / kadar mineral logam, konstanta, corrective factor, trwatment cost, refining charges, dan payable metal.

Besaran Harga Mineral Acuan ditetapkan oleh Menteri EDM setiap buan dan mengacu pada publikasi harga mineral logam pada index dunia, antara lain oleh London Metal Exchange, Lodon Bullion Maarket Association, Asian Metal dan Indonesia Commodity and Derivative Exchange (ICDX)

Baca Juga: Civitas Academica FK Undip Menolak Politisasi Kasus Kematian Mahasiswi PPDS AnestesiBaca Juga: Uniknya Udang Selingkuh, Udang Khas di Kawasan Pegunungan Papua

Kata Kunci : batubara, harga acuan batubara terbaru, mineral, tambang

BERITA PILIHAN
Berita Lainnya