Reklamasi tambang itu dilakukan untuk memulihkan kembali daerah bekas kegiatan pertambangan.
"Kegiatan reklamasi tambang meningkat dalam 5 tahun terakhir. Yaitu dari seluas 6.597 hektare tahun 2014 meningkat menjadi seluas 6.950 hektare tahun 2018. Pada 2019 ini diharapkan mencapai lebih dari 7.000 hektare," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial, usai menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam Rakornas Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai di Jakarta, Selasa, 23 April 2019, seperti dikutip dari laman Setkab, Rabu (24/4/2019).
Sekjen Kementerian ESDM itu menyampaikan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi Pascatambang dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik, serta Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca Juga: Civitas Academica FK Undip Menolak Politisasi Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Anestesi
Kegiatan pascatambang, menurut Ego, bertujuan menyelesaikan kegiatan pemulihan lingkungan hidup dan sosial pada saat tambang berakhir dengan fokus utama keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat.
"Kegiatan pertambangan selain memberi manfaat tentu juga membawa dampak terhadap lingkungan sehingga diperlukan upaya untuk meminimalisirnya, misalnya dengan mereklamasi tambang paska kegiatan kegiatan pertambangan. Ini yang harus menjadi fokus kita bersama," tegas Ego.
Selain bertujuan mencegah erosi atau mengurangi mengalirnya air limpasan, menurut Ego, reklamasi untuk menjaga lahan untuk menjadi lebih stabil dan tentunya agar lahan lebih produktif.
Baca Juga: Uniknya Udang Selingkuh, Udang Khas di Kawasan Pegunungan PapuaKata Kunci : Pemerintah Bakal Lakukan Reklamasi Tambang Ribuan Hektare