20 Maret 2020

Seorang Mahasiswa di Sukoharjo Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Tim Redaksi | 903 Pembaca

  • BAGIKAN :
Seorang Mahasiswa di Sukoharjo Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Foto: Kepala Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Agung Prabowo

Polda Jawa Tengah menetapkan seorang mahasiswa salah satu universitas swasta di Sukoharjo atas dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo melalui media sosial.

"Tersangka saat ini sudah ditahan," kata Kepala Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Agung Prabowo, di Semarang, Kamis.

Menurut dia, pengungkapan tersebut berdasarkan dari laporan awal di Polres Sukoharjo tentang dugaan unggahan status instastory milik mahasiswa tersebut.

Berdasarkan laporan awal itu, petugas kemudian menelusuri akun instagram yang dimaksud.

Menurut dia, sebelum dilakukan penindakan, penyidik melakukan gelar perkara untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam unggahan itu, sebelum akhirnya menangkap tersangka.

"Jadi tidak langsung ditangkap, tapi kami laksanakan gelar perkara dulu," katanya.

Tersangka ditangkap di tempat indekosnya di Laweyan, Kota Surakarta pada 13 Maret 2020.

Bersama dengan tersangka, polisi juga menyertakan tangkapan layar dalam status instagram tersangka sebagai barang bukti.

"Unggahan tersebut menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan," katanya.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Joko Yuwono