Isu ini mencuat di saat negosiasi antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia dimana PTFI bersedia melepaskan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan beberapa syarat antara lain adanya perjanjian stabilitas investasi (investment stability agreement) atau ISA.
Menurut Ketua Umum Indonesian Mining Institute Hendra Sinadia, Industri pertambangan dikenal memiliki karakteristik yang unik dan berbeda dibanding industri lainnya. Industri pertambangan umumnya bersifat investasi jangka panjang dan padat modal.
Deposit mineral umumnya berada di wilayah-wilayah terpencil (remote area) dan minim infrastruktur, sehingga sangat berisiko tinggi di berbagai aspek seperti teknis, geologi, pasar, fiskal, kebijakan (policy) dan lingkungan hidup. Dengan karakteristik yang unik tersebut, maka umumnya investor pertambangan menginginkan rezim aturan yang khusus agar investasi jangka panjang terjamin.
“Jaminan tersebut sangat diperlukan tidak saja bagi PT Freeport dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara, tapi juga bagi produsen mineral lainnya dan bahkan perusahaan batu bara para pemegang PKP2B. Dalam beberapa tahun ke depan, beberapa perusahaan pemegang PKP2B kontraknya akan berakhir dan akan berubah menjadi IUPK," ucap Hendra dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Dia menambahkan pelaku industri pertambangan khususnya mengkhawatirkan potensi dampak dari kepastian investasi jangka panjang jika berubah menjadi IUPK. Apalagi di dalam UU No. 4/2009 mengatur pungutan tambahan 10% bagi pemegang IUPK yang dikenakan dari keuntungan bersih (net income). Ditambah hingga saat ini belum ada aturan rinci mengenai tambahan tarif pungutan 10% tersebut.
Investor terang Hendra sebenarnya lebih tertarik dengan skema KK atau PKP2B karena antara lain faktor stabilisasi perpajakan, meskipun tarif PPh badan di dalam KK/PKP2B jauh lebih tinggi dari tarif PPh yang berlaku dari waktu ke waktu. Seperti misalnya tarif PPh badan pemegang PKP2B generasi I yaitu 45% dan KK generasi V dan VI yaitu 35%, yang mana tarif tersebut lebih tinggi dari tarif PPh saat ini yaitu 25% dan 20% bagi perusahaan yang listing di bursa.
Edukasi
20 Okt 2023, 13:33 WIB
Ekonomi
13 Sep 2023, 21:45 WIB
Teknologi
07 Jun 2023, 14:36 WIB
Teknologi
18 Mar 2022, 1:19 WIB
Ekonomi
20 Okt 2020, 1:12 WIB
Ekonomi
29 Mar 2022, 1:03 WIB
Ekonomi
28 Jun 2021, 0:48 WIB
Ekonomi
19 Mei 2022, 0:32 WIB
Ekonomi
26 Nov 2021, 0:13 WIB
Korporasi
25 Apr 2022, 14:36 WIB
Korporasi
29 Apr 2022, 14:33 WIB
Teknologi
11 Apr 2022, 6:26 WIB
Ekonomi
26 Jan 2022, 9:10 WIB
Ekonomi
13 Mei 2022, 2:33 WIB
Korporasi
17 Mei 2022, 2:24 WIB
Peristiwa
30 Mei 2021, 2:03 WIB
Korporasi
24 Feb 2022, 1:57 WIB
Ekonomi
10 Mar 2022, 1:52 WIB
Ekonomi
01 Apr 2022, 1:37 WIB
Ekonomi
03 Apr 2022, 1:32 WIB
Dukung kami sajikan berita Inspirasional dan Independen Melalui Google...