Teuku Syahrul Ansari, atau biasa dipanggil Alon, lahir di Banda Aceh, sebuah wilayah yang kaya ragam budaya dengan sejarah perjuangan panjang.
Setamat dari SMA Negeri I Banda Aceh tahun 1990, ia melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, yang dikenal sebagai salah satu institusi hukum terbaik di Indonesia.
Di kampus ini, ia aktif dalam berbagai kegiatan kemahasiswaan baik intra maupun ekstra kampus. Tercatat ia pernah menjadi Ketua Umum Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi (SMPT) Universitas Diponegoro tahun 1993-1995.
Selain itu juga menjadi Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Jawa Bagian Tengah (Badko HMI Jabagteng) tahun 1995-1997.
Pengalaman dalam berorganisasi ini kelak memberinya landasan yang kuat setelah lulus kuliah dan merantau ke Jakarta hingga mendirikan kantor hukum sendiri.
Semangatnya untuk mendalami hukum tidak berhenti di situ. Syahrul melanjutkan studi magister hukum di Universitas Indonesia (UI) dengan fokus pada hukum bisnis.
Di kampus kuning ini, ia mengasah kemampuan analisisnya dalam menyelesaikan masalah hukum korporasi, manajemen perusahaan, keuangan korporasi, dan hubungan industrial.
Puncak perjalanan akademiknya terjadi pada 19 Oktober 2020, ketika ia resmi menyandang gelar doktor ilmu hukum dari Fakultas Hukum Undip.
Dalam ujian promosi doktor ini Syahrul berhasil mempertahankan disertasinya berjudul Membangun Sistem Business Judgement Rule pada Badan Usaha Milik Negara (Persero) dalam Hukum Ekonomi Indonesia dengan predikat cum laude.
Karier Profesional
Sebagai seorang praktisi hukum, Teuku Syahrul Ansari memiliki karier cemerlang. Saat ini ia menjadi Managing Partner di TSA Advocates, sebuah firma hukum yang berkantor di Menara Batavia, Jakarta Pusat.
Di TSA Advocates ini Syahrul memimpin tim profesional yang menangani berbagai kasus kompleks, termasuk sengketa hukum terkait penambangan pasir di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan memberikan advis hukum kepada Kementerian BUMN.
Kepiawaian dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum korporasi dan hubungan industrial membuatnya kerap dijadikan rujukan oleh praktisi hukum di Indonesia.
Komitmennya terhadap kemajuan hukum di Indonesia juga tercermin dalam berbagai inisiatif yang ia gagas melalui lembaga kajian Bening Institute.
Selain itu, ia juga aktif sebagai pembicara dalam diskusi intelektual tentang isu-isu strategis, termasuk tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Business Judgement Rule
Salah satu kontribusi terbesar Teuku Syahrul Ansari adalah pengembangan konsep Business Judgement Rule dalam konteks hukum ekonomi Indonesia, khususnya untuk BUMN.
Dalam disertasinya yang setebal 667 halaman, ia mengeksplorasi bagaimana Business Judgement Rule dapat menjadi alat untuk meningkatkan daya saing BUMN di tingkat global.
Business Judgement Rule adalah prinsip hukum yang melindungi pengambil keputusan korporasi dari tanggung jawab pribadi atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang memadai, dan tanpa konflik kepentingan.
Menurutnya, hukum ekonomi Indonesia harus membuka ruang bagi penerapan Business Judgement Rule dalam operasional BUMN untuk menghindari konflik kepentingan, termasuk yang melibatkan pemegang saham negara seperti Menteri BUMN.
Ia menekankan pentingnya sistem hukum korporasi yang berlandaskan prinsip good corporate governance sebagai dasar dari Business Judgement Rule dan mengusulkan pembentukan “Pengadil Baru” dalam sistem peradilan, seperti hakim adhoc, untuk menangani sengketa terkait BUMN.
Rekomendasinya mencakup penyempurnaan Undang-Undang BUMN, Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Keuangan Negara, dan regulasi terkait lainnya.
Penelitian Syahrul juga menyoroti harmonisasi peraturan yang mendukung Business Judgement Rule, dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pentingnya prinsip ini.
Kajiannya tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga praktis, memberikan panduan bagi pembuat kebijakan untuk memperkuat tata kelola BUMN.
Sejumlah karya ilmiah yang diterbitkan di ResearchGate dan Google Scholar, menunjukkan pendekatan normatif hukum yang didukung oleh analisis kasus, memperkuat reputasinya sebagai akademisi yang kritis dan solutif.
Visi Masa Depan
Di balik kesibukannya sebagai akademisi dan praktisi hukum, Teuku Syahrul Ansari dikenal sebagai pribadi yang rendah hati dan berdedikasi.
Ia tinggal di Jati Bening Residence, Bekasi, bersama keluarganya, dan sering berinteraksi dengan komunitas akademik serta praktisi hukum untuk berbagi wawasan.
Visinya adalah melihat BUMN Indonesia menjadi entitas yang kompetitif di tingkat global, didukung oleh sistem hukum yang adil dan transparan.
Ia berharap Business Judgement Rule dapat menjadi landasan bagi reformasi hukum yang memperkuat tata kelola BUMN, sehingga mampu memberikan kesejahteraan maksimal bagi bangsa dan negara.
Dengan semangat yang tak pernah padam, ia juga menginspirasi generasi muda untuk mengejar keunggulan akademik dan berkontribusi bagi kemajuan Indonesia.
Dengan latar belakang pendidikan yang solid, karier profesional yang gemilang, dan visi yang jauh ke depan, Teuku Syahrul Ansari adalah tokoh yang patut menjadi inspirasi bagi siapa saja yang ingin berkontribusi bagi kemajuan bangsa. (*)
20 Rekomendasi Hotel Syariah dan Akomodasi Bernuansa Islami Terbaik di Semarang
16 Jul 2025, 0:27 WIB
Hotel
14 Jul 2025, 1:02 WIB
Hotel
13 Jul 2025, 23:58 WIB
Peristiwa
25 Feb 2025, 2:54 WIB
Peristiwa
24 Feb 2025, 19:14 WIB
Peristiwa
24 Feb 2025, 18:39 WIB
Politik
24 Feb 2025, 18:14 WIB
Eksplorasi
24 Feb 2025, 15:47 WIB
Eksplorasi
24 Feb 2025, 15:22 WIB
Eksplorasi
24 Feb 2025, 15:03 WIB
Eksplorasi
24 Feb 2025, 14:36 WIB
Eksplorasi
24 Feb 2025, 14:10 WIB
Eksplorasi
24 Feb 2025, 13:25 WIB
Eksplorasi
05 Feb 2024, 10:07 WIB
Eksplorasi
05 Feb 2024, 9:59 WIB
Peristiwa
05 Feb 2024, 8:02 WIB
Eksplorasi
05 Feb 2024, 7:50 WIB
Korporasi
07 Nov 2023, 22:08 WIB
Edukasi
20 Okt 2023, 13:33 WIB
Ekonomi
13 Sep 2023, 21:45 WIB
Teknologi
07 Jun 2023, 14:36 WIB