Warta Konsumen Indonesia
Warta Konsumen Indonesia
Home
»
Ekonomi
»
Detail Berita


Dua Perusahaan Tambang Gugat Menteri ESDM dan Menteri Investasi BKPM

Foto: Dua perusahaan tambang mengajukan gugatan kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia. (Rusman - Biro Pers)
Pemasangan Iklan
Oleh : Joko Yuwono

Jakarta, Indonesianer.com -- Dua perusahaan tambang mengajukan gugatan kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia.

Gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta itu berkaitan dengan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kedua perusahaan.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 119/G/2022/PTUN.JKT dan 120/G/2022/PTUN.JKT. Gugatan dilayangkan oleh PT Gunung Berkat Utama dan PT Delta Samudra. Perusahaan itu mengutus Neil Sadek sebagai kuasa hukum.

Dalam berkas gugatan yang dikutip dari website PTUN Jakarta, kedua perusahaan menyatakan surat pencabutan IUP oleh Arifin dan Bahlil tidak sah. Karena itulah dalam petitumnya, kedua perusahaan meminta pengadilan untuk mewajibkan tergugat mencabut surat pencabutan IUP.

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Pencabutan Izin Nomor: 20220202-01-32373 yang diterbitkan pada tanggal 11-02-2022 oleh tergugat yaitu tentang Penetapan Pencabutan dan Pernyataan Tidak Berlaku atas Surat Keputusan Nomor 540.1/N.849/HK/IX/2013 Tanggal 23 September 2013 tentang Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Gunung Berkat Utama," demikian bunyi petitum.

Adapun PT Delta Samudra meminta pengadilan untuk mewajibkan tergugat mencabut Surat Pencabutan Izin Nomor: 20220202-01-85758 yang diterbitkan pada 11-02-2022 oleh tergugat.

Surat yang dimaksud adalah tentang Penetapan Pencabutan dan Pernyataan Tidak Berlaku atas Surat Keputusan Nomor 545.1/N.835/K.835/2009 Tanggal 16 Oktober 2009 tentang Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.



Halaman :

Berikan Penilaian untuk Artikel Ini

Sorotan


Rekomendasi Hotel Syariah dan Akomodasi Islami Terbaik di Surabaya

Hotel

20 Rekomendasi Hotel Syariah di Jakarta, Pilihan Nyaman dan Terbaik

Hotel

Memahami Kategorisasi Warisan Dunia UNESCO: Menelusuri Jejak Indonesia di Panggung Global

Peristiwa

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Bakal Kelola Aset 7 BUMN

Peristiwa

Presiden Prabowo Tunjuk Rosan Roeslani Sebagai Pucuk Pimpinan Danantara

Peristiwa

Pemasangan Iklan

Pilihan Redaksi

Akhirnya Sejumlah 39 Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Gabung Retret di Magelang

Politik

Taman Nasional Gunung Maras Ditetapkan Sebagai Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati

Eksplorasi

Tersembunyi di Jantung Papua, Taman Nasional Lorentz Ditetapkan Sebagai Warisan Dunia

Eksplorasi

Menyusuri Taman Nasional Moyo Satonda, Keindahan dan Jejak Geologi di Sumbawa

Eksplorasi

Taman Nasional Betung Kerihun, Jantung Hutan Kalimantan dengan Keanekaragaman Hayati yang Mempesona

Eksplorasi

Pemasangan Iklan

Baca Juga

Taman Nasional Alas Purwo, Eksotisme Hutan Purba dan Legenda Mistis di Ujung Timur Jawa

Eksplorasi

Taman Nasional Meru Betiri, Rumah Terakhir Harimau Jawa, Destinasi Alam yang Eksotis

Eksplorasi

Kawasan Geopark Ujung Kulon Menyimpan Jejak Keanekaragaman Hayati dan Geologi

Eksplorasi

Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Ditetapkan Sebagai Taman Terindah Ketiga di Dunia

Eksplorasi

Sah! Bahasa Indonesia Dinyatakan Sebagai Bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO

Peristiwa

Pemasangan Iklan

Berita Lainnya

Uniknya Udang Selingkuh, Udang Khas di Kawasan Pegunungan Papua

Eksplorasi

Pesan Keberagaman untuk Persatuan, United Tractors Selenggarakan UT Smart Educulture Fest 2023

Korporasi

United Tractors Siapkan Generasi Kompetitif Memasuki Dunia Kerja

Edukasi

Komitmen Ciptakan Bisnis Berkelanjutan, United Tractors Perkenalkan New 20 Ton Class Electric Excavator

Ekonomi

Bosch Indonesia Catatkan Penjualan Tertinggi Sepanjang 2022

Teknologi

Pemasangan Iklan
Peristiwa
Lihat Semua
Eksplorasi
Lihat Semua