Gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta itu berkaitan dengan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kedua perusahaan.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 119/G/2022/PTUN.JKT dan 120/G/2022/PTUN.JKT. Gugatan dilayangkan oleh PT Gunung Berkat Utama dan PT Delta Samudra. Perusahaan itu mengutus Neil Sadek sebagai kuasa hukum.
Dalam berkas gugatan yang dikutip dari website PTUN Jakarta, kedua perusahaan menyatakan surat pencabutan IUP oleh Arifin dan Bahlil tidak sah. Karena itulah dalam petitumnya, kedua perusahaan meminta pengadilan untuk mewajibkan tergugat mencabut surat pencabutan IUP.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Pencabutan Izin Nomor: 20220202-01-32373 yang diterbitkan pada tanggal 11-02-2022 oleh tergugat yaitu tentang Penetapan Pencabutan dan Pernyataan Tidak Berlaku atas Surat Keputusan Nomor 540.1/N.849/HK/IX/2013 Tanggal 23 September 2013 tentang Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Gunung Berkat Utama," demikian bunyi petitum.
Adapun PT Delta Samudra meminta pengadilan untuk mewajibkan tergugat mencabut Surat Pencabutan Izin Nomor: 20220202-01-85758 yang diterbitkan pada 11-02-2022 oleh tergugat.
Surat yang dimaksud adalah tentang Penetapan Pencabutan dan Pernyataan Tidak Berlaku atas Surat Keputusan Nomor 545.1/N.835/K.835/2009 Tanggal 16 Oktober 2009 tentang Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
Selanjutnya, kedua perusahaan meminta pengadilan menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.
Sekadar mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar bagi pencabutan IUP mineral dan batu bara.
Satgas diketuai oleh Bahlil, sementara Arifin, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditunjuk sebagai Wakil Ketua Satgas tersebut.
Disclaimer :
Konten ini adalah berita Advertorial. Seluruh isi content dan/atau material yang ada di dalamnya sepenuhnya merupakan tanggungjawab pihak pemasang iklan.
Edukasi
20 Okt 2023, 13:33 WIB
Ekonomi
13 Sep 2023, 21:45 WIB
Teknologi
07 Jun 2023, 14:36 WIB
Teknologi
18 Mar 2022, 1:19 WIB
Ekonomi
20 Okt 2020, 1:12 WIB
Ekonomi
29 Mar 2022, 1:03 WIB
Ekonomi
28 Jun 2021, 0:48 WIB
Ekonomi
19 Mei 2022, 0:32 WIB
Ekonomi
26 Nov 2021, 0:13 WIB
Korporasi
25 Apr 2022, 14:36 WIB
Korporasi
29 Apr 2022, 14:33 WIB
Teknologi
11 Apr 2022, 6:26 WIB
Ekonomi
26 Jan 2022, 9:10 WIB
Ekonomi
13 Mei 2022, 2:33 WIB
Korporasi
17 Mei 2022, 2:24 WIB
Peristiwa
30 Mei 2021, 2:03 WIB
Korporasi
24 Feb 2022, 1:57 WIB
Ekonomi
10 Mar 2022, 1:52 WIB
Ekonomi
01 Apr 2022, 1:37 WIB
Ekonomi
03 Apr 2022, 1:32 WIB
Dukung kami sajikan berita Inspirasional dan Independen Melalui Google...