Selanjutnya, kedua perusahaan meminta pengadilan menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.
Sekadar mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar bagi pencabutan IUP mineral dan batu bara.
Satgas diketuai oleh Bahlil, sementara Arifin, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditunjuk sebagai Wakil Ketua Satgas tersebut.
Disclaimer :
Konten ini adalah berita Advertorial. Seluruh isi content dan/atau material yang ada di dalamnya sepenuhnya merupakan tanggungjawab pihak pemasang iklan.
Kuliner
28 Mei 2026, 11:28 WIB
Kuliner
28 Mei 2026, 11:22 WIB
Kuliner
28 Mei 2026, 11:12 WIB
Kuliner
24 Mei 2026, 19:46 WIB
Kuliner
24 Mei 2026, 19:42 WIB
Inspirasi
07 Mei 2026, 17:16 WIB
Kuliner
12 Apr 2026, 11:12 WIB
Edukasi
18 Jan 2026, 0:44 WIB
Ekonomi
17 Jan 2026, 23:33 WIB
Museum
17 Jan 2026, 21:33 WIB
Edukasi
14 Des 2025, 0:48 WIB
Edukasi
14 Des 2025, 0:35 WIB
Edukasi
14 Des 2025, 0:04 WIB
Edukasi
13 Des 2025, 23:42 WIB
Ekonomi
11 Okt 2025, 16:36 WIB
Ekonomi
11 Okt 2025, 16:35 WIB
Ekonomi
11 Okt 2025, 16:34 WIB
Ekonomi
11 Okt 2025, 16:33 WIB
Ekonomi
11 Okt 2025, 16:32 WIB
Ekonomi
10 Okt 2025, 8:58 WIB