Warta Konsumen Indonesia
Warta Konsumen Indonesia
Home
»
Ekonomi
»
Detail Berita


Kementerian ESDM Buka Opsi Hapus Tunggakan Pertambangan

Foto: Istimewa
Pemasangan Iklan
Oleh : Joko Yuwono

Jakarta, Indonesianer.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan sampai saat ini masih memverifikasi kondisi tunggakan penerimaan negara bukan pajak sektor pertambangan yang sulit ditagih sejak 2010 silam.

Jika piutang setoran pertambangan ini benar-benar macet, Kementerian Energi membuka opsi untuk menghapuskan piutang tersebut dari kekayaan negara.

"Kami harus pastikan dulu. Kalau bisa, kami akan tagih semuanya," ujar Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Jonson Pakpahan kepada Tempo, Kamis 23 Agustus 2018.

Jonson mencatat total tunggakan yang berisiko macet sebesar Rp 2,1 triliun dari ribuan penambang. Sebagian besar piutang berasal dari komponen iuran tetap (land rent) yang semestinya dibayar perusahaan saban tahun.

Jonson mengatakan Kementerian Energi tak bisa sembarangan mengusulkan penghapusan piutang. Lembaganya harus berkoordinasi lebih dulu dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara dan Daerah, Kementerian Keuangan bakal menilai upaya Kementerian Energi menagih tunggakan. Jika dirasa optimal, maka pilihan pemutihan bisa dipertimbangkan.

Untuk dikategorikan macet, Kementerian Energi juga harus melihat faktor kemampuan keuangan penunggak, keberadaan barang jaminan, dan masalah lainnya. Dia menuturkan nantinya verifikasi akan dibantu oleh Dinas Energi provinsi setempat. "Kalau kami hapus ternyata masih bisa, enak banget (bagi penunggak) dong," ungkap Jonson.

Jonson memastikan seluruh penunggak ini sudah tak diizinkan menambang. Pasalnya, pemerintah sudah memblokir pelayanan mulai dari bea cukai, administrasi hukum, hingga izin berlayar di syahbandar, pada akhir 2017 lalu. Ada 5.587 izin tambang yang menjadi objek pemblokiran.

Anggota Tim Koordinasi dan Supervisi Mineral dan Batubara Komisi Pemberantasan Korupsi, Dian Patria, mengatakan pemerintah tak bisa menghapus piutang begitu saja. "Kewajiban itu harus dilunasi," kata dia.

Dian menyarankan pemerintah supaya memburu perusahaan hingga ke penerima manfaat terakhir (ultimate beneficial ownership). Pasalnya, Dian mencurigai para pemilik meninggalkan perusahaannya lalu mendirikan korporasi baru.

"Sangat mungkin perusahaan itu berganti baju. Apalagi kalau dia (pemilik) punya perusahaan lain yang sehat," ujar Dian.

Sementara, Direktur Pilar Nusantara-lembaga masyarakat sipil yang mengawal penertiban izin tambang di Sumatera Selatan-Rabin Ibnu Zainal, mengemukakan mengemukakan pemerintah sulit menagih piutang pertambangan, terutama ke pemegang izin yang tak aktif. "Alamat perusahaannya tak jelas. Ada juga yang ketika ditagih mereka mengaku tak punya dana lagi," ujar Rabin.

Pemerintah, kata dia, juga sempat ingin melacak perusahaan ke pemilik sebenarnya. Namun upaya ini terbentur akses informasi yang terbatas. "Kalau pemerintah berkomitmen seharusnya pemerintah pusat bisa langsung akses ke Kementerian Hukum dan HAM."

Meski begitu, Rabin berpendapat aturan beneficial ownership Tanah Air belum sempurna. Sebab, sekali pun ditemukan, pemerintah tak bisa meminta pertanggungjawaban ke pemilik sebenarnya. Dia meminta regulator memperbaiki aturan ini.

Menanggapi hal ini, Jonson mengatakan ESDM bakal menggunakan segala cara, termasuk di antaranya melacak pemilik sebenarnya dari badan usaha yang menunggak. "Tentu jika memungkinkan opsi itu bisa kami ambil," katanya.

Disclaimer :
Konten ini adalah berita Advertorial. Seluruh isi content dan/atau material yang ada di dalamnya sepenuhnya merupakan tanggungjawab pihak pemasang iklan.

Halaman :

Berikan Penilaian untuk Artikel Ini

Artikel ini telah ditayangkan di wartatambang.com dengan judul Kementerian ESDM Buka Opsi Hapus Tunggakan Pertambangan. Baca versi aslinya di sini.

Sorotan


Rekomendasi Hotel Syariah dan Akomodasi Islami Terbaik di Surabaya

Hotel

20 Rekomendasi Hotel Syariah di Jakarta, Pilihan Nyaman dan Terbaik

Hotel

Memahami Kategorisasi Warisan Dunia UNESCO: Menelusuri Jejak Indonesia di Panggung Global

Peristiwa

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Bakal Kelola Aset 7 BUMN

Peristiwa

Presiden Prabowo Tunjuk Rosan Roeslani Sebagai Pucuk Pimpinan Danantara

Peristiwa

Pemasangan Iklan

Pilihan Redaksi

Akhirnya Sejumlah 39 Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Gabung Retret di Magelang

Politik

Taman Nasional Gunung Maras Ditetapkan Sebagai Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati

Eksplorasi

Tersembunyi di Jantung Papua, Taman Nasional Lorentz Ditetapkan Sebagai Warisan Dunia

Eksplorasi

Menyusuri Taman Nasional Moyo Satonda, Keindahan dan Jejak Geologi di Sumbawa

Eksplorasi

Taman Nasional Betung Kerihun, Jantung Hutan Kalimantan dengan Keanekaragaman Hayati yang Mempesona

Eksplorasi

Pemasangan Iklan

Baca Juga

Taman Nasional Alas Purwo, Eksotisme Hutan Purba dan Legenda Mistis di Ujung Timur Jawa

Eksplorasi

Taman Nasional Meru Betiri, Rumah Terakhir Harimau Jawa, Destinasi Alam yang Eksotis

Eksplorasi

Kawasan Geopark Ujung Kulon Menyimpan Jejak Keanekaragaman Hayati dan Geologi

Eksplorasi

Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Ditetapkan Sebagai Taman Terindah Ketiga di Dunia

Eksplorasi

Sah! Bahasa Indonesia Dinyatakan Sebagai Bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO

Peristiwa

Pemasangan Iklan

Berita Lainnya

Uniknya Udang Selingkuh, Udang Khas di Kawasan Pegunungan Papua

Eksplorasi

Pesan Keberagaman untuk Persatuan, United Tractors Selenggarakan UT Smart Educulture Fest 2023

Korporasi

United Tractors Siapkan Generasi Kompetitif Memasuki Dunia Kerja

Edukasi

Komitmen Ciptakan Bisnis Berkelanjutan, United Tractors Perkenalkan New 20 Ton Class Electric Excavator

Ekonomi

Bosch Indonesia Catatkan Penjualan Tertinggi Sepanjang 2022

Teknologi

Pemasangan Iklan
Peristiwa
Lihat Semua
Eksplorasi
Lihat Semua