Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (31/3).
"Jumlah IUP yang dicabut oleh BKPM pada periode 2 Februari sampai dengan 5 Maret 2022 ada 250 (IUP) mineral dan 137 batu bara, total 387," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar bagi pencabutan IUP mineral dan batu bara.
Satgas diketuai oleh Bahlil, sementara Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditunjuk sebagai Wakil Ketua Satgas tersebut.
Ridwan mengatakan dari 387 perusahaan yang dicabut IUP nya, ada 50 di antaranya menyampaikan keberatan. Sebanyak 50 perusahaan itu terdiri dari 35 perusahaan mineral dan 15 perusahaan batu bara.
"pihak-pihak yang menyampaikan keberatan ini sudah kami terima dengan baik sudah kami komunikasikan dan sudah juga secara resmi dibalas suratnya oleh BKPM," sambungnya.
Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Ditetapkan Sebagai Taman Terindah Ketiga di Dunia
05 Feb 2024, 9:59 WIB
Ekonomi
13 Sep 2023, 21:45 WIB
Teknologi
07 Jun 2023, 14:36 WIB
Teknologi
18 Mar 2022, 1:19 WIB
Ekonomi
20 Okt 2020, 1:12 WIB
Ekonomi
29 Mar 2022, 1:03 WIB
Ekonomi
28 Jun 2021, 0:48 WIB
Ekonomi
19 Mei 2022, 0:32 WIB
Ekonomi
26 Nov 2021, 0:13 WIB
Korporasi
25 Apr 2022, 14:36 WIB
Korporasi
29 Apr 2022, 14:33 WIB
Teknologi
11 Apr 2022, 6:26 WIB
Ekonomi
26 Jan 2022, 9:10 WIB
Ekonomi
13 Mei 2022, 2:33 WIB
Korporasi
17 Mei 2022, 2:24 WIB
Peristiwa
30 Mei 2021, 2:03 WIB
Korporasi
24 Feb 2022, 1:57 WIB
Ekonomi
10 Mar 2022, 1:52 WIB
Ekonomi
01 Apr 2022, 1:37 WIB
Ekonomi
03 Apr 2022, 1:32 WIB
Ekonomi
07 Apr 2022, 1:27 WIB
Dukung kami sajikan berita Inspirasional dan Independen Melalui Google...