Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (31/3).
"Jumlah IUP yang dicabut oleh BKPM pada periode 2 Februari sampai dengan 5 Maret 2022 ada 250 (IUP) mineral dan 137 batu bara, total 387," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar bagi pencabutan IUP mineral dan batu bara.
Satgas diketuai oleh Bahlil, sementara Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditunjuk sebagai Wakil Ketua Satgas tersebut.
Ridwan mengatakan dari 387 perusahaan yang dicabut IUP nya, ada 50 di antaranya menyampaikan keberatan. Sebanyak 50 perusahaan itu terdiri dari 35 perusahaan mineral dan 15 perusahaan batu bara.
"pihak-pihak yang menyampaikan keberatan ini sudah kami terima dengan baik sudah kami komunikasikan dan sudah juga secara resmi dibalas suratnya oleh BKPM," sambungnya.
20 Rekomendasi Hotel Syariah dan Akomodasi Bernuansa Islami Terbaik di Semarang
16 Jul 2025, 0:27 WIB
Hotel
14 Jul 2025, 1:02 WIB
Hotel
13 Jul 2025, 23:58 WIB
Peristiwa
25 Feb 2025, 2:54 WIB
Peristiwa
24 Feb 2025, 19:14 WIB
Peristiwa
24 Feb 2025, 18:39 WIB
Politik
24 Feb 2025, 18:14 WIB
Eksplorasi
24 Feb 2025, 15:47 WIB
Eksplorasi
24 Feb 2025, 15:22 WIB
Eksplorasi
24 Feb 2025, 15:03 WIB
Eksplorasi
24 Feb 2025, 14:36 WIB
Eksplorasi
24 Feb 2025, 14:10 WIB
Eksplorasi
24 Feb 2025, 13:25 WIB
Eksplorasi
05 Feb 2024, 10:07 WIB
Eksplorasi
05 Feb 2024, 9:59 WIB
Peristiwa
05 Feb 2024, 8:02 WIB
Eksplorasi
05 Feb 2024, 7:50 WIB
Korporasi
07 Nov 2023, 22:08 WIB
Edukasi
20 Okt 2023, 13:33 WIB
Ekonomi
13 Sep 2023, 21:45 WIB
Teknologi
07 Jun 2023, 14:36 WIB