Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (31/3).
"Jumlah IUP yang dicabut oleh BKPM pada periode 2 Februari sampai dengan 5 Maret 2022 ada 250 (IUP) mineral dan 137 batu bara, total 387," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar bagi pencabutan IUP mineral dan batu bara.
Satgas diketuai oleh Bahlil, sementara Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditunjuk sebagai Wakil Ketua Satgas tersebut.
Ridwan mengatakan dari 387 perusahaan yang dicabut IUP nya, ada 50 di antaranya menyampaikan keberatan. Sebanyak 50 perusahaan itu terdiri dari 35 perusahaan mineral dan 15 perusahaan batu bara.
"pihak-pihak yang menyampaikan keberatan ini sudah kami terima dengan baik sudah kami komunikasikan dan sudah juga secara resmi dibalas suratnya oleh BKPM," sambungnya.
Kuliner
28 Mei 2026, 11:28 WIB
Kuliner
28 Mei 2026, 11:22 WIB
Kuliner
28 Mei 2026, 11:12 WIB
Kuliner
24 Mei 2026, 19:46 WIB
Kuliner
24 Mei 2026, 19:42 WIB
Inspirasi
07 Mei 2026, 17:16 WIB
Eksplorasi
22 Apr 2026, 18:59 WIB
Eksplorasi
22 Apr 2026, 18:58 WIB
Eksplorasi
22 Apr 2026, 18:57 WIB
Eksplorasi
22 Apr 2026, 18:57 WIB
Eksplorasi
22 Apr 2026, 18:56 WIB
Eksplorasi
22 Apr 2026, 18:22 WIB
Eksplorasi
22 Apr 2026, 18:07 WIB
Eksplorasi
22 Apr 2026, 17:45 WIB
Eksplorasi
22 Apr 2026, 16:35 WIB
Eksplorasi
22 Apr 2026, 15:57 WIB
Eksplorasi
22 Apr 2026, 10:20 WIB
Kuliner
12 Apr 2026, 11:12 WIB
Edukasi
18 Jan 2026, 0:44 WIB
Ekonomi
17 Jan 2026, 23:33 WIB