Di sisi lain, Anggota Komisi VII Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nasir mempertanyakan kepentingan Bahlil terkait pencabutan IUP. Pasalnya, menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang memiliki hak mencabut IUP adalah Menteri ESDM.
"Apa tahunya Menteri Investasi ini tentang pertambangan. Saya pernah mendapatkan beberapa hal yang sudah dicabut dengan permintaan Menteri Investasi, dibuka kembali," kata Nasir.
Menurutnya, saat ini para pengusaha bingung dan ikut mempertanyakan keikutsertaan Bahlil dalam regulasi pencabutan IUP. Oleh karena itu, Nasir pun mendesak agar Bahlil ikut dihadirkan dalam rapat RDP selanjutnya.
"Kita hadirkan Menteri Investasi di sini supaya dia menjawab apa tanggung jawab dan apa yang dia ketahui tentang regulasi tambang ini," kata dia.
Ia menambahkan jika dalih pemerintah mengikutsertakan Bahlil dalam Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi lewat Keppres Nomor 1 Tahun 2022, hal itu tidak benar. Sebab, Perpres tidak boleh menyalahi UU.
Disclaimer :
Konten ini adalah berita Advertorial. Seluruh isi content dan/atau material yang ada di dalamnya sepenuhnya merupakan tanggungjawab pihak pemasang iklan.
Kuliner
28 Mei 2026, 11:28 WIB
Kuliner
28 Mei 2026, 11:22 WIB
Kuliner
28 Mei 2026, 11:12 WIB
Kuliner
24 Mei 2026, 19:46 WIB
Kuliner
24 Mei 2026, 19:42 WIB
Inspirasi
07 Mei 2026, 17:16 WIB
Eksplorasi
22 Apr 2026, 18:59 WIB
Eksplorasi
22 Apr 2026, 18:58 WIB
Eksplorasi
22 Apr 2026, 18:57 WIB
Eksplorasi
22 Apr 2026, 18:57 WIB
Eksplorasi
22 Apr 2026, 18:56 WIB
Eksplorasi
22 Apr 2026, 18:22 WIB
Eksplorasi
22 Apr 2026, 18:07 WIB
Eksplorasi
22 Apr 2026, 17:45 WIB
Eksplorasi
22 Apr 2026, 16:35 WIB
Eksplorasi
22 Apr 2026, 15:57 WIB
Eksplorasi
22 Apr 2026, 10:20 WIB
Kuliner
12 Apr 2026, 11:12 WIB
Edukasi
18 Jan 2026, 0:44 WIB
Ekonomi
17 Jan 2026, 23:33 WIB