Warta Konsumen Indonesia
Warta Konsumen Indonesia
Home
»
Ekonomi
»
Detail Berita


Presiden Jokowi Alihkan Sebagian Izin Usaha Tambang ke Pemerintah Provinsi

Foto: Presiden Joko Widodo mengalihkan sebagian kewenangan perizinan berusaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) kepada pemerintah provinsi (pemprov). Ilustrasi. (Arsip Polda Papua Barat).
Pemasangan Iklan
Oleh : Joko Yuwono

Jakarta, Indonesianer.com – Pemerintah pusat resmi mendelegasikan sebagian kewenangan perizinan berusaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) kepada pemerintah provinsi (pemprov).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan dalam Pengelolaan Pertambangan Minerba. Aturan tersebut resmi berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 11 April 2022.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sugeng Mujianto mengatakan selain mendelegasikan pemberian perizinan berusaha, pemerintah pusat memberikan sebagian kewenangan pembinaan dan pengawasan pengelolaan pertambangan minerba.

"Apa saja izin-izin yang didelegasikan pada daerah? Pertama adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)," ujarnya dalam dalam konferensi pers, Senin (18/4).

IUP tersebut diberikan khususnya untuk pertambangan di tiga komoditas, yakni mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan dengan ketentuan bahwa masih di dalam satu provinsi dan wilayah laut sampai dengan 12 mil.

Selain itu, pemerintah daerah juga diberikan sebagian wewenang untuk untuk pemberian Surat Izin Praktik Bidan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi, dan IUP untuk penjualan komoditas Minerba.

Untuk pembinaan, pemerintah pusat mendelegasikan pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan norma, standar, pedoman dan kriteria pelaksanaan usaha pertambangan.

Kemudian memberikan bimbingan teknis, konsultasi, mediasi dan/atau fasilitas, serta memberikan pengembangan kompetensi tenaga kerja pertambangan.

Sedangkan untuk fungsi pengawasan, pemerintah pusat mendelegasikan pemerintah daerah melakukan pengawasan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring evaluasi.

Dalam pelaksanaan pengawasan, gubernur menugaskan inspektur tambang dan pejabat pengawas, jika belum terdapat pejabat pengawas, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menunjuk pejabat yang melaksanakan fungsi pengawasan aspek pengusahaan.

Inspektur tambang dan pejabat pengawas wajib melaporkan hasil pengawasan kepada gubernur. Kemudian, jika berdasarkan laporan hasil pengawasan terdapat pelanggaran, gubernur wajib menindaklanjuti dalam bentuk pembinaan atau pemberian sanksi administratif.

Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan PP tersebut menyatakan kewenangan yang didelegasikan kepada pemprov tidak dapat disubdelegasikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.

Selain kewenangan pemberian izin usaha, pemerintah pusat mendelegasikan sebagian kewenangan untuk mendukung pengelolaan pertambangan minerba meliputi, pemberian dan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral bukan logam, mineral logam jenis tertentu, dan batuan dengan ketentuan bahwa masih di dalam satu provinsi dan wilayah laut sampai dengan 12 mil.

Pemerintah pusat juga mendelegasikan penetapan harga patokan mineral bukan logam, mineral logam jenis tertentu, dan batuan, serta memberikan rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan.

Sugeng mengatakan dalam pelaksanaan pendelegasian perizinan berusaha, pemerintah daerah provinsi wajib melaksanakan pemberian perizinan tersebut secara efektif dan efisien.

Selanjutnya, pemerintah daerah juga menyiapkan perangkat daerah yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemberian izin berusaha.

Di sisi lain, pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah provinsi atas pelaksanaan pendelegasian pemberian perizinan berusaha sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Jadi setelah didelegasikan pemerintah pusat dalam hal ini Dirjen Minerba ESDM tidak lepas tangan, kami tetap memberikan pembinaan pada teman-teman di daerah, berdiskusi bagaimana baiknya dan juga memberikan solusi-solusi juga ada permasalahan," imbuh Sugeng.

Selain itu, biaya operasional pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakan oleh inspektur dan pejabat pengawas bersumber dari anggaran Kementerian ESDM.

"Ini berasal dari anggaran kami di anggaran Kementerian ESDM sendiri, jadi kami tidak meminta inspektur tambang untuk dibiayai daerah," tandas Sugeng.

Disclaimer :
Konten ini adalah berita Advertorial. Seluruh isi content dan/atau material yang ada di dalamnya sepenuhnya merupakan tanggungjawab pihak pemasang iklan.

Halaman :

Berikan Penilaian untuk Artikel Ini

Tag Berita :

Sorotan


Selama 10 Tahun Jokowi Bangun 53 Bendungan Perkuat Ketahanan Pangan dan Irigasi

Perspektif

Jalan Tol Warisan Jokowi Sepanjang 2.432 Km, Indonesia Makin Terhubung

Perspektif

Prabowo, Gibran, dan Jokowi Dijadwalkan Hadir dalam Kongres PSI di Solo

Inspirasi

20 Hotel Syariah dan Akomodasi Islami Terbaik di Malang, Jawa Timur

Hotel

20 Rekomendasi Hotel Syariah dan Akomodasi Islami yang Nyaman di Denpasar Bali

Hotel

Pemasangan Iklan

Pilihan Redaksi

20 Rekomendasi Hotel Syariah dan Akomodasi Islami yang Nyaman di Balikpapan

Hotel

20 Rekomendasi Hotel Syariah dan Akomodasi Bernuansa Islami Terbaik di Bandung

Hotel

20 Rekomendasi Hotel Syariah dan Akomodasi Islami Terbaik di Kota Solo

Hotel

20 Rekomendasi Hotel Syariah dan Akomodasi Bernuansa Islami Terbaik di Semarang

Hotel

15 Hotel Syariah dan Akomodasi Islami Terbaik di Yogyakarta

Hotel

Pemasangan Iklan

Baca Juga

Hotel Syariah dan Akomodasi Islami Terbaik di Pekanbaru

Hotel

Rekomendasi Hotel Syariah dan Akomodasi Islami Terbaik di Surabaya

Hotel

20 Rekomendasi Hotel Syariah di Jakarta, Pilihan Nyaman dan Terbaik

Hotel

KEK Bitung Miliki Fasilitas Industri Perikanan Terintegrasi Paling Modern di Indonesia

Ekonomi

KEK Tanjung Kelayang, Magnet Baru Pariwisata Indonesia di Belitung

Ekonomi

Pemasangan Iklan

Berita Lainnya

KEK Maloy Batuta, Kawasan Ekonomi Khusus Sawit dan Energi di Jalur Trans Kalimantan

Ekonomi

KEK Palu Digadang Jadi Sentral Industri dan Logistik di Indonesia Bagian Tengah

Ekonomi

KEK Kendal, Pusat Pertumbuhan Industri Tekstil dan Garmen yang Berbasis Industri 4.0

Ekonomi

KEK Gresik Jadi Kawasan Industri Terbesar dan Paling Kompetitif di Jawa Timur

Ekonomi

KEK Tanjung Lesung, Pintu Masuk Destinasi Wisata Taman Nasional Ujung Kulon

Ekonomi

Pemasangan Iklan
Peristiwa
Lihat Semua
Eksplorasi
Lihat Semua