Warta Konsumen Indonesia
Warta Konsumen Indonesia
Home
»
Ekonomi
»
Detail Berita


Presiden Jokowi Alihkan Sebagian Izin Usaha Tambang ke Pemerintah Provinsi

Foto: Presiden Joko Widodo mengalihkan sebagian kewenangan perizinan berusaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) kepada pemerintah provinsi (pemprov). Ilustrasi. (Arsip Polda Papua Barat).
Pemasangan Iklan
Oleh : Joko Yuwono

Jakarta, Indonesianer.com – Pemerintah pusat resmi mendelegasikan sebagian kewenangan perizinan berusaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) kepada pemerintah provinsi (pemprov).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan dalam Pengelolaan Pertambangan Minerba. Aturan tersebut resmi berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 11 April 2022.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sugeng Mujianto mengatakan selain mendelegasikan pemberian perizinan berusaha, pemerintah pusat memberikan sebagian kewenangan pembinaan dan pengawasan pengelolaan pertambangan minerba.

"Apa saja izin-izin yang didelegasikan pada daerah? Pertama adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)," ujarnya dalam dalam konferensi pers, Senin (18/4).

IUP tersebut diberikan khususnya untuk pertambangan di tiga komoditas, yakni mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan dengan ketentuan bahwa masih di dalam satu provinsi dan wilayah laut sampai dengan 12 mil.

Selain itu, pemerintah daerah juga diberikan sebagian wewenang untuk untuk pemberian Surat Izin Praktik Bidan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi, dan IUP untuk penjualan komoditas Minerba.

Untuk pembinaan, pemerintah pusat mendelegasikan pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan norma, standar, pedoman dan kriteria pelaksanaan usaha pertambangan.

Kemudian memberikan bimbingan teknis, konsultasi, mediasi dan/atau fasilitas, serta memberikan pengembangan kompetensi tenaga kerja pertambangan.

Sedangkan untuk fungsi pengawasan, pemerintah pusat mendelegasikan pemerintah daerah melakukan pengawasan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring evaluasi.

Dalam pelaksanaan pengawasan, gubernur menugaskan inspektur tambang dan pejabat pengawas, jika belum terdapat pejabat pengawas, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menunjuk pejabat yang melaksanakan fungsi pengawasan aspek pengusahaan.

Inspektur tambang dan pejabat pengawas wajib melaporkan hasil pengawasan kepada gubernur. Kemudian, jika berdasarkan laporan hasil pengawasan terdapat pelanggaran, gubernur wajib menindaklanjuti dalam bentuk pembinaan atau pemberian sanksi administratif.

Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan PP tersebut menyatakan kewenangan yang didelegasikan kepada pemprov tidak dapat disubdelegasikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.

Selain kewenangan pemberian izin usaha, pemerintah pusat mendelegasikan sebagian kewenangan untuk mendukung pengelolaan pertambangan minerba meliputi, pemberian dan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral bukan logam, mineral logam jenis tertentu, dan batuan dengan ketentuan bahwa masih di dalam satu provinsi dan wilayah laut sampai dengan 12 mil.

Pemerintah pusat juga mendelegasikan penetapan harga patokan mineral bukan logam, mineral logam jenis tertentu, dan batuan, serta memberikan rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan.

Sugeng mengatakan dalam pelaksanaan pendelegasian perizinan berusaha, pemerintah daerah provinsi wajib melaksanakan pemberian perizinan tersebut secara efektif dan efisien.

Selanjutnya, pemerintah daerah juga menyiapkan perangkat daerah yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemberian izin berusaha.

Di sisi lain, pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah provinsi atas pelaksanaan pendelegasian pemberian perizinan berusaha sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Jadi setelah didelegasikan pemerintah pusat dalam hal ini Dirjen Minerba ESDM tidak lepas tangan, kami tetap memberikan pembinaan pada teman-teman di daerah, berdiskusi bagaimana baiknya dan juga memberikan solusi-solusi juga ada permasalahan," imbuh Sugeng.

Selain itu, biaya operasional pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakan oleh inspektur dan pejabat pengawas bersumber dari anggaran Kementerian ESDM.

"Ini berasal dari anggaran kami di anggaran Kementerian ESDM sendiri, jadi kami tidak meminta inspektur tambang untuk dibiayai daerah," tandas Sugeng.

Disclaimer :
Konten ini adalah berita Advertorial. Seluruh isi content dan/atau material yang ada di dalamnya sepenuhnya merupakan tanggungjawab pihak pemasang iklan.

Halaman :

Berikan Penilaian untuk Artikel Ini

Tag Berita :

Sorotan


Rekomendasi Hotel Syariah dan Akomodasi Islami Terbaik di Surabaya

Hotel

20 Rekomendasi Hotel Syariah di Jakarta, Pilihan Nyaman dan Terbaik

Hotel

Memahami Kategorisasi Warisan Dunia UNESCO: Menelusuri Jejak Indonesia di Panggung Global

Peristiwa

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Bakal Kelola Aset 7 BUMN

Peristiwa

Presiden Prabowo Tunjuk Rosan Roeslani Sebagai Pucuk Pimpinan Danantara

Peristiwa

Pemasangan Iklan

Pilihan Redaksi

Akhirnya Sejumlah 39 Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Gabung Retret di Magelang

Politik

Taman Nasional Gunung Maras Ditetapkan Sebagai Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati

Eksplorasi

Tersembunyi di Jantung Papua, Taman Nasional Lorentz Ditetapkan Sebagai Warisan Dunia

Eksplorasi

Menyusuri Taman Nasional Moyo Satonda, Keindahan dan Jejak Geologi di Sumbawa

Eksplorasi

Taman Nasional Betung Kerihun, Jantung Hutan Kalimantan dengan Keanekaragaman Hayati yang Mempesona

Eksplorasi

Pemasangan Iklan

Baca Juga

Taman Nasional Alas Purwo, Eksotisme Hutan Purba dan Legenda Mistis di Ujung Timur Jawa

Eksplorasi

Taman Nasional Meru Betiri, Rumah Terakhir Harimau Jawa, Destinasi Alam yang Eksotis

Eksplorasi

Kawasan Geopark Ujung Kulon Menyimpan Jejak Keanekaragaman Hayati dan Geologi

Eksplorasi

Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Ditetapkan Sebagai Taman Terindah Ketiga di Dunia

Eksplorasi

Sah! Bahasa Indonesia Dinyatakan Sebagai Bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO

Peristiwa

Pemasangan Iklan

Berita Lainnya

Uniknya Udang Selingkuh, Udang Khas di Kawasan Pegunungan Papua

Eksplorasi

Pesan Keberagaman untuk Persatuan, United Tractors Selenggarakan UT Smart Educulture Fest 2023

Korporasi

United Tractors Siapkan Generasi Kompetitif Memasuki Dunia Kerja

Edukasi

Komitmen Ciptakan Bisnis Berkelanjutan, United Tractors Perkenalkan New 20 Ton Class Electric Excavator

Ekonomi

Bosch Indonesia Catatkan Penjualan Tertinggi Sepanjang 2022

Teknologi

Pemasangan Iklan
Peristiwa
Lihat Semua
Eksplorasi
Lihat Semua