Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian DR. dr. H. Agus Ujianto, M.Si.Med., Sp.B., FISQUa, alumnus studi doktoral kedokteran Islam yang memiliki latar belakang di bidang biomolekuler dan spesialis bedah. Ia mendorong penguatan kemandirian klinis dokter Indonesia dalam pengembangan terapi sel autologus, yakni pemanfaatan sel yang berasal dari tubuh pasien sendiri.
Gagasan tersebut dikembangkan melalui pendekatan yang memadukan kompetensi kedokteran, prinsip ilmiah, pemahaman terhadap aspek hukum, serta pertimbangan syariah mengenai kehalalan dan aspek thayyib dalam pelayanan kesehatan.
Keluar dari Perangkap "Juru Suntik" Industri
Menurut dr. Agus Ujianto, salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam perkembangan terapi sel adalah kecenderungan sebagian tenaga medis untuk hanya menggunakan produk sel yang telah disiapkan industri. Dalam pola seperti itu, dokter menerima produk yang sudah jadi untuk kemudian diberikan kepada pasien, sementara proses sejak pemanenan sel hingga pengolahannya berada di luar kendali klinisi.
Ia memandang dokter perlu memiliki kompetensi yang lebih menyeluruh agar tidak hanya berperan sebagai pengguna produk, tetapi juga memahami proses biologis dan klinis yang mendasari terapi tersebut.
Melalui inisiatif riset Auto Hemotherapy and Cell Unit Research Everlasting (AHT-CURE), dr. Agus Ujianto mengembangkan gagasan agar dokter yang memiliki kompetensi dapat memegang kendali atas proses harvesting atau pemanenan sel dengan prinsip manipulasi minimal.
Pendekatan tersebut berfokus pada pemanfaatan potensi biologis yang berasal dari tubuh pasien sendiri. Beberapa sumber sel yang menjadi perhatian antara lain Stromal Vascular Fraction (SVF) yang diperoleh dari jaringan lemak melalui liposuction, Bone Marrow Aspirate Concentrate (BMAC) dari sumsum tulang, serta Peripheral Blood Mononuclear Cells (PBMC) dari darah perifer.
Menurut pendekatan yang dikembangkan, teknik dasar tersebut dapat menjadi bagian awal dari pengembangan teknologi terapi sel sesuai dengan kesiapan institusi dan ketersediaan fasilitas laboratorium biologi molekuler. Pengembangan lebih lanjut dapat mencakup teknologi seperti CAR-T cell, sel dendritik, induced pluripotent stem cells (iPSC), hingga teknologi penyuntingan gen seperti CRISPR.
Gagasan utamanya adalah menempatkan dokter dan institusi pelayanan kesehatan sebagai bagian aktif dalam pengembangan teknologi terapi sel, bukan semata-mata sebagai pengguna produk komersial yang berasal dari pihak lain.
Tinjauan Ilmiah dan Legalitas Terapi Sel dengan Manipulasi Minimal
Dalam pengembangan terapi sel autologus, aspek ilmiah perlu berjalan beriringan dengan aspek hukum dan tata kelola pelayanan kesehatan. Pendekatan minimal manipulation atau manipulasi minimal menjadi salah satu bagian penting yang dikaji dalam pemanfaatan sel autologus.
Dalam konteks regulasi kesehatan Indonesia, sejumlah ketentuan menjadi bagian dari kerangka hukum yang berkaitan dengan pelayanan berbasis sel. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk pemanfaatan teknologi kesehatan, dengan memperhatikan aspek keamanan, mutu, manfaat, serta standar profesi.
Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca dan/atau Sel yang mengatur penyelenggaraan pelayanan terkait sel di fasilitas pelayanan kesehatan.
Dalam pandangan yang dikembangkan dr. Agus Ujianto, terapi autologus yang memanfaatkan jaringan tubuh pasien sendiri atau pendekatan self-to-self, khususnya ketika dilakukan dengan manipulasi minimal dalam lingkungan pelayanan medis, perlu ditempatkan dalam kerangka tindakan dan pelayanan medis serta mengikuti ketentuan perizinan dan pembinaan yang berlaku.
Pendekatan tersebut berbeda dengan produk sel yang diproduksi secara massal sebagai produk manufaktur. Karena itu, pemahaman terhadap batas antara tindakan medis, pelayanan berbasis sel, dan produk yang diproduksi secara industri menjadi bagian penting dalam pengembangan terapi sel di Indonesia.
Landasan Teologis: Terapi Autologus dalam Perspektif Halal dan Thayyib
Sebagai akademisi yang menempuh studi doktoral kedokteran Islam, dr. Agus Ujianto juga menempatkan aspek keagamaan dalam pengembangan terapi sel. Menurut pandangannya, kemajuan kedokteran modern perlu berjalan seiring dengan nilai-nilai yang menjaga martabat manusia dan prinsip halal serta thayyib.
Salah satu landasannya adalah prinsip karamatul insan, yaitu kemuliaan manusia. Al-Qur'an menyatakan: “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin: 4)
Pemanfaatan sel yang berasal dari tubuh pasien sendiri dipandang sebagai upaya memanfaatkan potensi biologis tubuh untuk kepentingan terapi tanpa mengambil jaringan dari pihak lain.
Prinsip berikutnya adalah tadawi, yakni kebolehan dan anjuran untuk berobat. Dalam hadis yang diriwayatkan Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah disebutkan: “Berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit kecuali menurunkan pula obatnya.”
Dalam kerangka tersebut, pengembangan ilmu biomedis untuk memahami dan memanfaatkan mekanisme pemulihan tubuh melalui sel darah, sumsum tulang, maupun jaringan lemak ditempatkan sebagai bagian dari ikhtiar pengobatan.
Konsep halal dan thayyib juga menjadi bagian dari ekosistem pelayanan di Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang, tempat dr. Agus Ujianto menjalankan perannya sebagai Direktur Utama. Pendekatan tersebut mencakup perhatian terhadap berbagai mata rantai pelayanan, mulai dari obat-obatan dan bahan habis pakai hingga prosedur klinis, dalam kerangka pelayanan kesehatan yang memperhatikan prinsip halal dan thayyib.
Analogi Kopi untuk Menjelaskan Autologus dan Alogenik
Untuk menjelaskan perbedaan pendekatan terapi sel kepada masyarakat, dr. Agus Ujianto menggunakan analogi yang sederhana, yaitu kopi.
Pada terapi sel autologus, sel berasal dari tubuh pasien sendiri. Prosesnya dimulai dari pemanenan, pengolahan, hingga pemberian kembali kepada pasien. Pendekatan ini dianalogikan seperti seorang bartender atau barista yang meracik minuman secara khusus berdasarkan kebutuhan orang yang dilayani.
Sementara itu, terapi sel alogenik menggunakan sel yang berasal dari donor lain dan dapat dikembangkan sebagai produk yang diproduksi dalam skala lebih besar. Pendekatan ini dianalogikan seperti kopi instan dalam kemasan yang telah diproduksi dan dikemas untuk digunakan oleh banyak orang.
Analogi tersebut digunakan untuk menggambarkan perbedaan mendasar antara pendekatan self-to-self pada terapi autologus dan penggunaan produk sel yang berasal dari sumber donor dalam sistem produksi yang lebih terstandar dan berskala besar.
Dari "Alam Kesunyian" Menuju Ekosistem Terapi Sel Mandiri
Pengembangan gagasan terapi sel autologus tidak berlangsung tanpa tantangan. Di tengah perkembangan industri terapi sel dan produk kesehatan komersial, upaya membangun kapasitas dokter serta institusi pelayanan kesehatan untuk menguasai teknologi dari hulu hingga hilir membutuhkan pengembangan kompetensi, fasilitas, riset, dan tata kelola yang memadai.
Dr. Agus Ujianto menggambarkan perjalanan tersebut sebagai perjuangan di "alam kesunyian". Namun, menurutnya, mulai muncul dokter-dokter sejawat yang memiliki visi serupa dan tertarik untuk terlibat dalam pengembangan terapi sel autologus.
Pada saat yang sama, investor strategis juga mulai menunjukkan ketertarikan terhadap pembangunan ekosistem riset dan fasilitas pelayanan terapi autologus di dalam negeri.
Bagi dr. Agus Ujianto, perjuangan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan inovasi teknologi kedokteran. Lebih jauh, gagasan tersebut menyangkut upaya memperkuat posisi dokter Indonesia sebagai subjek utama dalam pengembangan keilmuan dan teknologi kesehatan.
Melalui penguasaan kompetensi, riset, fasilitas, serta tata kelola yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dokter diharapkan tidak hanya menjadi pengguna teknologi yang dikembangkan pihak lain, tetapi turut menjadi pelaku dalam pengembangan terapi berbasis sains di Indonesia. Dalam kerangka yang diyakininya, kemandirian tersebut juga perlu berjalan seiring dengan prinsip halal, thayyib, dan kemaslahatan masyarakat. (*)
Tradisi 13 Jul 2026, 11:59 WIB
Tradisi 12 Jul 2026, 17:35 WIB
Rumah Adat 12 Jul 2026, 17:18 WIB
Tradisi 12 Jul 2026, 16:53 WIB
Tradisi 06 Jul 2026, 12:16 WIB
Kuliner 06 Jul 2026, 10:23 WIB
Kuliner 05 Jul 2026, 16:51 WIB
Ragam Fauna 05 Jul 2026, 16:50 WIB
Tradisi 05 Jul 2026, 12:53 WIB
Tradisi 05 Jul 2026, 12:52 WIB
Ragam Fauna 05 Jul 2026, 12:42 WIB
Ragam Fauna 05 Jul 2026, 12:32 WIB
Aneka Flora 29 Jun 2026, 15:38 WIB
Benteng Kolonial 29 Jun 2026, 12:17 WIB
Desa Wisata 26 Jun 2026, 16:46 WIB
Desa Wisata 26 Jun 2026, 16:45 WIB
Desa Wisata 26 Jun 2026, 16:43 WIB
Desa Wisata 26 Jun 2026, 16:41 WIB
Desa Wisata 26 Jun 2026, 16:39 WIB
Desa Wisata 26 Jun 2026, 16:37 WIB